Ketum PBB Gugum Ridho Putra Ajukan Uji Materi UU Parpol ke MK

News179 Dilihat

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali mengajukan permohonan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik yang dinilai terlalu besar dan berpotensi disalahgunakan.

Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, SH, MH mengatakan pihaknya menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2011. Gugatan itu berkaitan dengan kewenangan Menteri Hukum dalam memberikan pengesahan kepengurusan partai di tingkat pusat.

“Pada hari ini kami menyampaikan bahwa DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI sudah mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Gugum di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Gugum menjelaskan, pendaftaran permohonan via online sudah terdaftar dengan nomor 123/PAN.ONLINE/2026. Katanya, langkah hukum tersebut dilatarbelakangi dinamika internal yang terjadi di tubuh PBB. Ia menyebut pihaknya telah lebih dulu mengajukan perubahan susunan kepengurusan ke Kementerian Hukum pada 9 Maret 2026. Namun, belakangan muncul kubu lain yang mengklaim hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan juga mengajukan permohonan pengesahan.

Menurutnya, dalam prinsip hukum administrasi, pihak yang lebih dahulu mengajukan seharusnya mendapatkan hak prioritas. “Secara hukum publik mestinya yang mengajukan lebih dulu itu diberikan hak prioritas,” ujarnya.

Gugum menilai, kepengurusan hasil Muktamar VI Bali merupakan produk sah karena dihasilkan dari forum tertinggi partai. Sebaliknya, ia menyebut MDP yang digelar kubu lain tidak sah karena tidak sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“MDP itu diselenggarakan bukan oleh DPP, melainkan oleh DPW. Kemudian tidak bisa membuktikan bahwa Ketua Umum berhalangan tetap,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gugum mengungkap, pihaknya juga mendengar kabar bahwa Menteri Hukum telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengesahan kepada kubu MDP. Namun hingga kini, kata dia, tidak ada bukti fisik SK tersebut yang ditunjukkan.

“Baik dari pihak Menteri maupun kubu tersebut tidak pernah menunjukkan SK pengesahan itu. Kami juga sudah meminta klarifikasi secara resmi, tapi tidak ada respons,” ujarnya.

Dalam permohonannya ke MK, PBB meminta agar kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai dibatasi. Gugum menilai kewenangan tersebut rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.

“Kewenangan pengesahan itu sangat besar potensinya disalahgunakan, bisa untuk penyingkiran politik, pembelahan partai, bahkan pembegalan partai politik,” kata Gugum.

Ia mencontohkan sejumlah konflik internal partai yang berujung sengketa, seperti di Partai Golkar, PPP, Hanura, hingga Partai Berkarya. Karena itu, PBB mengusulkan agar peran Menteri Hukum diubah hanya sebatas mencatat perubahan kepengurusan, bukan mengesahkan. Nantinya, SK pengesahan diusulkan diganti menjadi surat keterangan tercatat.

“Jadi Menteri cukup mencatat peristiwa hukum saja, bukan menentukan siapa yang sah,” tegasnya.

Gugum juga mengusulkan adanya mekanisme masa sanggah terbuka setelah pencatatan dilakukan. Jika masih terjadi sengketa, maka penyelesaiannya dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi putusannya final dan mengikat, serta dilakukan secara terbuka,” ungkapnya.

 

Selain itu, PBB juga meminta MK menegaskan bahwa Mahkamah Partai tidak efektif dalam menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan. Menurutnya, berbagai kasus yang terjadi menunjukkan Mahkamah Partai tidak mampu menyelesaikan konflik internal.

“Dari Golkar sampai Berkarya dan sekarang PBB, tidak ada yang selesai di Mahkamah Partai,” imbuhnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Ali Amran Tanjung menambahkan, Langkah hukum tersebut juga ditempuh DPP PBB untuk mendorong transparasi dalam proses sengketa internal yang berjalan agar semua pihak khususnya Menteri Hukum Republik Indonesia dapat menghormati proses hukum tersebut.

“Mestinya Menkum hanya menerbitkan SK pengesahan kepengurusan atas permohonan Ketua Umum hasil muktamar Bali. Sebab beliaulah satu-satunya kepengurusan DPP PBB yang sah sesuai AD/ART dan Peraturan Partai Bulan Bintang, “tegas Ali Amran.