Universitas Esa Unggul Gelar Forum Akademik Bahas Tantangan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

News217 Dilihat

Trijayanews.idUniversitas Esa Unggul melalui Lembaga Kajian Hukum Pidana Fakultas Hukum menyelenggarakan Forum Kajian Akademik bertajuk “Persoalan-Persoalan Terhadap Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru di Indonesia” bertempat di Kemala Ballroom Universitas Esa Unggul, Jakarta. Kegiatan ini digelar sebagai ruang diskusi terbuka untuk membahas berbagai tantangan dan implikasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru yang membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia.

Kegiatan diawali dengan pidato laporan dari Goursta Feriza, S.H., M.H., selaku ketua Lembaga Kajian Hukum Pidana, yang menyampaikan latar belakang penyelenggaraan forum serta urgensi kajian akademik terhadap pembaruan hukum pidana nasional dan dilanjutkan dengan sambutan disampaikan oleh Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI), Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H.

Acara ini resmi dibuka oleh Wakil Rektor Universitas Esa Unggul, Dr. Rilla Gantino, S.E., Ak., M.M., yang hadir mewakili Rekrot Universitas Esa Unggul. Forum ini menjadi penting bagi dunia akademik untuk turut mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, pembaruan hukum pidana tidak hanya membutuhkan kesiapan regulasi, tetapi juga pemahaman yang utuh dari para penegak hukum, akademisi, dan masyarakat. “Forum ini kami rancang sebagai ruang diskusi kritis agar pembaruan hukum pidana dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan nilai-nilai keindonesiaan,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Assoc. Prof. H. Freddy Harris, S.H., LL.M., ACCS, dalam kata sambutannya sebagai keynote speaker pada Forum Kajian Akademik Hukum Pidana 2025 menyampaikan, “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lama telah berlaku selama kurang lebih 145 tahun dan sepanjang itu pula hukum tetap berjalan serta dapat diimplementasikan tanpa pernah mengalami kekosongan hukum. Karena itu, dalam konteks pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, tidak boleh ada alasan karena penegakan hukum terhambat karena menunggu peraturan pelaksana. Hukum tidak pernah kosong, karena hakim memiliki kewenangan untuk menemukan dan menerapkan hukum demi keadilan. Ini menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab seluruh penegak hukum agar pembaruan hukum pidana benar-benar berjalan efektif dan tidak berhenti pada alasan administrative semata.”

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul tersebut menegaskan bahwa tantangan utama justru terletak pada kesiapan dan keberanian aparatur penegak hukum dalam menerapkan norma baru secara progresif dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, prinsip bahwa hukum tidak pernah kosong harus menjadi pegangan bersama dalam praktik penegakan hukum. Ia juga menekankan pentingnya peran kalangan akademisi untuk terus mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru secara kritis, guna memastikan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan tetap terjaga dalam praktik penegakan hukum pidana nasional.

Forum kajian ini menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana, antara lain Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. (Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan), Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. (Ketua Umum MAHUPIKI), Assoc. Prof. Dr. Irman Jaya Thaher, S.H, M.H. (KaProdi Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul), serta Asst. Prof. Dr. Idris Wasahua, S.Ag., M.H. dari Lembaga Kajian Hukum Pidana Universitas Esa Unggul. Diskusi dipandu oleh Goursta Feriza, S.H., M.H. selaku moderator.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akademik yang komprehensif mengenai konsep, filosofi, dan prinsip dalam KUHP dan KUHAP baru, sekaligus mengkaji berbagai tantangan dalam penerapannya. Selain itu, forum ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya dialog ilmiah antara akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kebijakan, serta menghasilkan rekomendasi akademik yang konstruktif bagi penguatan sistem hukum pidana nasional.

Forum Kajian Akademik ini tidak hanya dihadiri oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, melainkan praktisi hukum dan perwakilan lembaga pemerintah seperti Persadin (persatuan advokat indonesia), Mahupiki (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi), Ikatan Keluarga Alumni Notariat UI (Ikanot UI), Kementrian Imigrasi, Bapenas dan lembaga lainnya. Kegiatan ini juga dirancang sebagai bagian dari kontribusi kampus dalam mendukung pembaruan hukum pidana yang lebih adil dan humanis. Hasil diskusi akan dirangkum dalam laporan akademik dan dipublikasikan melalui media kampus serta jurnal fakultas, sebagai upaya memperluas literasi publik mengenai dinamika penerapan KUHP dan KUHAP baru di Indonesia.