Trijayanews.id – Universitas Esa Unggul melalui Lembaga Kajian Hukum Pidana Fakultas Hukum menyelenggarakan Forum Kajian Akademik bertajuk “Persoalan-Persoalan Terhadap Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru di Indonesia” bertempat di Kemala Ballroom Universitas Esa Unggul, Jakarta. Kegiatan ini digelar sebagai ruang diskusi terbuka untuk membahas berbagai tantangan dan implikasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru yang membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia.
Acara ini resmi dibuka oleh Wakil Rektor Universitas Esa Unggul, Dr. Rilla Gantino, S.E., Ak., M.M., yang hadir mewakili Rekrot Universitas Esa Unggul. Forum ini menjadi penting bagi dunia akademik untuk turut mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, pembaruan hukum pidana tidak hanya membutuhkan kesiapan regulasi, tetapi juga pemahaman yang utuh dari para penegak hukum, akademisi, dan masyarakat. “Forum ini kami rancang sebagai ruang diskusi kritis agar pembaruan hukum pidana dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan nilai-nilai keindonesiaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul tersebut menegaskan bahwa tantangan utama justru terletak pada kesiapan dan keberanian aparatur penegak hukum dalam menerapkan norma baru secara progresif dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, prinsip bahwa hukum tidak pernah kosong harus menjadi pegangan bersama dalam praktik penegakan hukum. Ia juga menekankan pentingnya peran kalangan akademisi untuk terus mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru secara kritis, guna memastikan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan tetap terjaga dalam praktik penegakan hukum pidana nasional.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akademik yang komprehensif mengenai konsep, filosofi, dan prinsip dalam KUHP dan KUHAP baru, sekaligus mengkaji berbagai tantangan dalam penerapannya. Selain itu, forum ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya dialog ilmiah antara akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kebijakan, serta menghasilkan rekomendasi akademik yang konstruktif bagi penguatan sistem hukum pidana nasional.
Forum Kajian Akademik ini tidak hanya dihadiri oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, melainkan praktisi hukum dan perwakilan lembaga pemerintah seperti Persadin (persatuan advokat indonesia), Mahupiki (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi), Ikatan Keluarga Alumni Notariat UI (Ikanot UI), Kementrian Imigrasi, Bapenas dan lembaga lainnya. Kegiatan ini juga dirancang sebagai bagian dari kontribusi kampus dalam mendukung pembaruan hukum pidana yang lebih adil dan humanis. Hasil diskusi akan dirangkum dalam laporan akademik dan dipublikasikan melalui media kampus serta jurnal fakultas, sebagai upaya memperluas literasi publik mengenai dinamika penerapan KUHP dan KUHAP baru di Indonesia.
