Kamis, November 28, 2024

Mantan Menteri KKP Fadel Muhammad Dukung Kebijakan Ekspor Benih Lobster

JAKARTA, TrijayaNews.id – Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad, mendukung langkah pemerintah yang membuka keran ekspor benih lobster. Menurutnya, kebijakan itu akan membantu pendapatan para nelayan.

“Semua kebijakan pemerintah itu harus pro dan menguntungkan masyarakat. Dan keputusan pemerintah membuka keran ekspor benih lobster itu bagus untuk meningkatkan pendapatan nelayan, apalagi ada kebutuhan pasarnya. Itu harus dilayani,” kata Fadel dalam keteranganya, Jumat (10/7/2020).

Menteri Perikanan dan Kelautan Kabinet Indonesia Bersatu itu mengatakan upaya pemerintah yang melegalkan kembali ekspor benih lobster itu merupakan keputusan berani. Meski terjadi perbedaan pendapat, tapi keputusan itu merupakan langkah tepat untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para nelayan.

Menurut Fadel, kebijakan itu mendorong terciptanya budidaya lobster nasional, sehingga dapat membuka lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia, terutama masyarakat di daerah pesisir.

“Lewat Permen KKP Nomor 12, KKP ingin mendorong kesejahteraan dan meningkatkan pengetahuan nelayan dalam berbudidaya lobster. Eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp 5.000 per ekor. Harga itu lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster,” tutur Fadel.

Baca Juga :  KAI Operasikan KA Mutiara Selatan pada 30 Juli dan 2 Agustus 2020

Ia juga mengatakan tak hanya itu, kebijakan memperbolehkan ekspor benih lobster juga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan memberikan pemasukan bagi negara di tengah pandemi COVID-19. Sebab setiap ekspor ada pajaknya.

“Tiap benih yang ditangkap ada nilai ekonomi. Tiap budidaya membuka lapangan kerja,” ujarnya.

Mantan Gubernur Gorontalo dua periode itu mengingatkan agar kebijakan itu harus tetap diawasi bersama. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh eksportir benih lobster adalah harus memiliki kegiatan budidaya lobster. Eksportir juga disyaratkan sudah berhasil melakukan kegiatan budidaya lobster di dalam negeri,dan sudah panen secara berkelanjutan.

 

Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melegalkan kembali ekspor benih lobster yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Selain tentang ekspor benih lobster, aturan itu juga mendorong adanya budidaya lobster.

 

Namun, kebijakan ini menuai pro-kontra. Salah satu yang mengkritiknya adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi menilai keputusan Edhy itu akan berdampak buruk bagi keanekaragaman hayati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

Perkuat Komitmen sebagai Agent of Development, BNI Gandeng Batumbu Perluas Akses Pembiayaan bagi UMKM

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, terus memperluas jangkauan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menjalin...

BNI Perluas Layanan untuk Diaspora Indonesia di Belanda melalui Implementasi KMILN

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, bersama Kementerian Luar Negeri Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mengadakan sosialisasi, dan...

Sabet Best Employer Brand on LinkedIn Talent Awards Indonesia 2024, BNI Pimpin Masa Depan Dunia Kerja

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan, sebagai Best Employer Brand on LinkedIn Talent Awards...

BNI Optimalkan Layanan Digital untuk Permudah Nasabah Manulife Bayar Premi

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat inovasi layanan digitalnya dengan menggandeng Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia)....

Berita Terkait

Tentang Kami

Ikuti Kami

Copyright @ 2020 TrijayaNews.id. All right reserved