Trijayanews.id, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berkomitmen untuk memerangi perjudian daring (online). Demikian wujud nyata BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Dalam keterangan di Jakarta, Rabu (24 Juli 2024), Direktur Human Capital and Compliance BNI Mucharom menyebutkan bahwa sebagai langkah nyata, sejak September 2023 hingga Juli 2024, BNI telah memblokir 882 rekening yang terbukti disalahgunakan sebagai sarana judi online. Manajemen pun telah mengimplementasikan beragam strategi untuk memastikan layanan BNI tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan BNI dalam pemberantasan judi online adalah pertama, melakukan pengamanan melalui Cyber Patrol dengan memantau secara proaktif website perjudian daring yang menggunakan rekening BNI (web crawling) untuk mendeteksi situs yang menyalahgunakan rekening BNI.
Kedua, penguatan kebijakan dalam penanganan judi online melalui kewajiban memelihara profil nasabah secara terpadu (single Customer Identification File), dan mitigasi risiko atas transaksi yang dilakukan melalui Payment Gateway dan layanan Virtual Account. Itu perlu karena beberapa transaksi judi online dilakukan antara lain dengan payment gateway, QRIS, virtual account maupun top-up e-wallet.
Ketiga, BNI memiliki sistem pemantauan dengan beberapa parameter yang dapat mendeteksi pola-pola transaksi judi online. Sistem itu pun terus-menerus dilakukan enhancement dengan pola-pola transaksi judi online terbaru. Selain itu, pemantauan juga dilakukan melalui aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Program APU PPT) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memuat nama-nama pihak terkait dengan judi online untuk segera dilakukan pemblokiran.
Keempat, memasukkan data pemilik rekening yang diblokir ke dalam daftar pantau pada aplikasi KYC on Board, sehingga yang bersangkutan tidak dapat lagi membuka rekening baru di BNI.
Kelima, menyampaikan edukasi/ literasi terkait larangan jual beli rekening melalui beberapa platform/ media publikasi, mengingat rekening yang diperjualbelikan tersebut dapat disalahgunakan untuk kejahatan keuangan, salah satunya judi online.
Keenam, dalam pemberantasan judi online, BNI juga berkoordinasi dengan OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan kelembagaan terkait lainnya, sehingga tindak lanjut yang dibutuhkan dapat segera dilakukan secara efektif.
Arom mengatakan, melalui upaya yang konsisten dalam menangani kejahatan keuangan seperti judi online, BNI berupaya untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah.
“Melindungi nasabah dari kerugian finansial dan dampak negatif lainnya serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan, agar integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap BNI terus terjaga,” ujar Arom.*