Kemenkop dan Kemenpar Teken MoU Terkait Penguatan Sektor Pariwisata Melalui Koperasi

Diharapkan pengembangan koperasi ini dapat menjangkau lebih dari 6.000 desa wisata di seluruh Indonesia selaras akan dibentuknya 80.000 koperasi.

Nasional102 Dilihat
banner 468x60

Trijayanews.id, Kulonprogo –Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pembentukan dan Penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, antara Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah dilakukan.

Dengan tujuan guna mendukung Optimalisasi Sektor Pariwisata. Yang MoU tersebut dilakukan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Desa Wisata Widosari, Kelurahan Ngargosari Kapanewon Samigaluh, Kulon Progo, Yogyakarta, Jum’at (09/05/2025).

banner 336x280

MoU tersebut juga bagian tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dijalin kedua lembaga itu pada awal Februari 2025 lalu. Tidak lain adalah untuk melakukan kerja sama dalam rangka Pembentukan dan Penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, guna mendukung optimalisasi sektor pariwisata di desa-desa/komunitas/kelompok wisata di Indonesia.

Menkop Budi Arie Setiadi menyampaikan, pihaknya dan Kemenpar akan bersinergi untuk merumuskan berbagai kebijakan, dengan memanfaatkan potensi dan kewenangannya masing-masing. Dalam rangka mendukung pengembangan dan penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar lebih profesional dalam pengelolaan objek wisata, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi masyarakat di desa-desa.

Budi Arie juga menyoroti potensi ekonomi lain yang bisa dikembangkan secara sinergis dengan sektor pariwisata, seperti peternakan kambing yang banyak ditemukan di wilayah perbukitan seperti Samigaluh. “Setelah bertransformasi menjadi koperasi, para peternak juga bisa mengakses pembiayaan, pelatihan, dan pasar dengan lebih mudah. Ini akan memperkuat ekosistem desa wisata berbasis komunitas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perhatikan Aturan Perjalanan KA Periode Nataru, Ada 3 Ketentuan Terbaru

Menurut dia, adanya koperasi sebagai entitas hukum yang sah, akses permodalan dan pembiayaan bagi pelaku pariwisata, di tingkat desa menjadi lebih mudah. “Hal ini sejalan dengan visi Presiden untuk menguatkan sektor koperasi di Indonesia,” ujarnya lagi.

Adapun Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menjelaskan, langkah ini didasari oleh besarnya potensi desa wisata dalam mendukung pertumbuhan pariwisata berbasis masyarakat.

Pilot project akan dilakukan di 17 desa wisata, dengan intensi perluasan ke-291 desa wisata yang berhasil mendapatkan penghargaan Anugerah Desa Wisata Indonesia, serta desa lokasi Kampanye Sadar Wisata dan Desa Wisata Inspiratif.

“Ke depan, diharapkan pengembangan koperasi ini dapat menjangkau lebih dari 6.000 desa wisata di seluruh Indonesia, selaras dengan harapan terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih sebagai tulang punggung ekonomi berbasis komunitas,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti.**

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *