Trijayanews.id, Jakarta – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran gerakan koperasi dalam percepatan dan partisipasi pengembangan EBT berbasis komunitas”. Tak dipungkiri Energi Baru dan Terbrukan (EBT), khususnya di era transisi energi global menuju sumber daya terbarukan, peran koperasi dan dan msyarakat pelaku ekonomi (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/UMKM) dalam komunitas energi terbarukan menjadi semakin penting.
Karena itu, dalam FGD ini ikut membahas bagaimana pengembangan koperasi dan UMKM dapat menjadi pilar utama dalam mewujudkan keberlanjutan energi dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Menurut Adji Gutomo, Ketua Harian Dekopin, selaku penyelenggara FGD, tujuannya selain agar gerakan koperasi dapat mengambil peran juga bisa mengelola energi di Indonesia. Inti selanjutnya, acara tesebut pun dimaknai sebagai acara permulaan mengagendakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin periode 2019 – 2024.
Ia menambahkan, untuk kedua agenda itu direncanakan sudah terlaksana pada awal Oktober 2024. “Ya acara tersebut yakni Rapimnas yang diantaranya membahas tentang pertanggungjawaban pengurus dan pengawas Dekopin, dan kemudian Munas yaitu memilih pengurus dan pengawas Dekopin untuk periode selanjutnya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/9).
Acara yang berlangsung di Gedung Dewan Energi nasional (DEN), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, di hadiri Dewan Pakar, pengurus, anggota Dekopin dan mahasiswa. Sengaja membawa isu terkait EBT, bahwa koperasi energi terbarukan dapat menjadi motor penggerak kemandirian energi di komunitas. Yakni mengSaatnya olaborasikan antara sumber daya dan pengetahuan lokal. Yang mana koperasi energi dapat mengelola proyek-proyek kelistrikan, seperti pembangkit energi terbarukan panel surya atau turbin angin, dan pada gilirannya dapat menyediakan energi yang bersih dan terjangkau bagi komunitas.
Mengawali FGD, Sekretaris Jendral DEN Dr, Ir, Djoko Siswanto, MBA, dalam sambutannya mendukung acara tersebut, selain menyediakan tempat juga berharap acara tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang berguna, baik bagi Dekopin maupun pemerintah.
Tampil sebagai narasumber yaitu Dr, Ir Musri Ma’waleda, MT selaku Anggota DEN unsur Pemangku Kepentingan, diantaranya memaparkan tentang koperasi bisa ambil peran dalam hal energi EBT. Hanya dia, menyarankan agar gerakan koperasi yang menjadi pemegang saham saja.
Alasannya, untuk sektor itu memerlukan hight teknologi dan high capital, sementara koperasi lemah di keduanya, kalau pemegang saham bisa. “Dekopin minta saja pada pemerintah kebijakan agar koperasi jangan diberikan usaha untuk merugi,” ujarnya.
Bagaimanapun kata dia, koperasi telah berperan dalam EBT yaitu di konsumsi. Peran anggota koperasi dari berbagai jenis sudah menyukseskan konversi energi dari minyak (BBM). “Pemerintah itu harus berterima kasih dengan koperasi, karena anggotanya yang berjumlah jutaan orang telah sukseskan penggunaan dari minyak tanah ke gas saat itu,” tandasnya.
Musri juga mengungkapkan kalau pembelinya jelas yakni PLN, maka koperasi yang main di dalamnya pasti usahanya bisa berlanjut. Yakni melalui koperasi energi terbarukan, komunitas dapat meningkatkan akses energi bagi mereka yang sebelumnya terbatas. Proyek-proyek energi terbarukan dapat memberikan solusi bagi daerah terpencil, atau yang tidak terjangkau oleh jaringan listrik konvensional, membuka peluang baru untuk pengembangan ekonomi lokal.
Saran dia, koperasi bisa ambil usaha di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Menurutnya hal ini bisa dikembangkan secara komunal, di tempat yang belum dijangkau listrik pemerintah, dan pulau-pulau terpencil. “Kalau konsumennya jelas, maka koperasi tidak perlu pusing. Tinggal Dekopin meminta pemerintah pusat agar porsi ini diberikan koperasi, dan pemerintah daerah untuk mendukung. Demikian soal perijinan juga cukup di daerah saja,” pungkasnya.
Pemakalah lain Muhamad Iqbal, lebih menekankan kepada konsekuensi terhadap konstitusi yang harus dijalankan sesuai amanahnya. Bila sesuai kata dia, soal ambil perannya koperasi di bidang energi, pangan, dan lainnya tidak harus repot-repot memintasegala. Karena memang sudah hak seperti diamanatkan dalam konstitusi pasal 33 UUD 1945.
Kata dia, tinggal dikoreksi atau dievaluasi kembali dan dilakukan semestinya oleh negara untuk masyarakat dalam ini koperasi. Kenyataanya imbuh Iqbal, pemerintah sendiri juga belum melaksanakan amanah tersebut secara semestinya. Pun Dekopin juga sama sehingga pada akhirnya peran koperasi tidak ke arah yang semestinya, bukan saja tidak maksimal tetapi menuju kesana pun belum seberapa.
“Jadi kini saatnya, karena momentumnya akan ada pergantian kepemerintahan, Dekopin silahkan usulkan atas merekomendasi hasil FGD ini, agar koperasi mendapatkan kue ekonomi sesuai porsi yang diberikan sesuai amanah konstitusi,” tutup Iqbal. **