Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI: Perkuat Regulasi BAZNAS dan Jadikan Zakat Pengurang Pajak

Nasional49 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Wachid mendorong penguatan regulasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terutama terkait kewenangan pengelolaan zakat yang terintegrasi dengan kebijakan keringanan pajak bagi wajib pajak yang menunaikan zakat melalui BAZNAS.

Abdul Wachid menilai, penguatan regulasi tersebut penting untuk mengoptimalkan peran zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial nasional.

banner 336x280

“Jika hal tersebut bisa terwujud, tentu nantinya akan ada kerja sama dengan Kementerian Keuangan, misalnya dalam bentuk keringanan pajak. Apabila mereka yang wajib pajak sudah menunaikan pembayaran zakat melalui BAZNAS, maka hal itu bisa ditarik dan diakomodasi. Hal ini nantinya juga akan saya masukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” ujar Abdul Wachid saat hadiri kegiatan Penyaluran Paket Bantuan King Salman Humanitarian Aid and Relief Centre, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/1/2026).

Menurut Abdul Wachid, penguatan kewenangan BAZNAS tersebut akan membuka peluang optimalisasi potensi zakat dari berbagai sumber, mulai dari TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), DPR, kementerian, hingga sektor korporasi. “Potensi zakat secara nasional bisa mencapai Rp 300 triliun. Untuk Jawa Tengah sendiri, potensinya bisa jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang dihimpun saat ini,” kata Abdul Wachid.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Wachid turut mengapresiasi kinerja dan peran strategis BAZNAS dalam pengentasan kemiskinan, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta penyaluran bantuan kebencanaan.

Baca Juga :  Harkopnas ke 75 Dekopin Inisiasi Penanaman Sejuta Pohon Mangrove di 34 Provinsi

Menurut Abdul Wachid, kontribusi BAZNAS telah dirasakan secara luas oleh masyarakat di berbagai daerah. Ia menilai pemanfaatan dana zakat melalui program-program BAZNAS mampu menjawab kebutuhan masyarakat, baik dalam aspek sosial maupun ekonomi.

“BAZNAS ini sudah sangat bermanfaat bagi masyarakat, tidak hanya dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan UMKM, tetapi juga menyangkut bantuan bencana. Tadi disampaikan kepada saya bahwa bantuan sudah sampai ke Sumatra dan Aceh. Ini sangat luar biasa. Artinya, BAZNAS ini sangat bermanfaat untuk masyarakat,” ucapnya.

Selain kinerja secara nasional, Abdul Wachid secara khusus memberikan apresiasi kepada BAZNAS Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin oleh Dr. drs. KH. Ahmad Darodji, M.Si. Berdasarkan laporan BAZNAS RI, BAZNAS Jawa Tengah dinilai sebagai salah satu BAZNAS daerah dengan peran dan capaian tertinggi di tingkat nasional.

Lebih lanjut, Abdul Wachid menegaskan, BAZNAS memiliki posisi penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam membantu masyarakat, terutama kelompok rentan dan masyarakat kecil, di luar skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dana zakat, infak, dan sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya yang dikelola BAZNAS berasal dari masyarakat dan dapat dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan, pemberdayaan UMKM, perbaikan rumah tidak layak huni, hingga penanganan kebencanaan,” ujar Abdul Wachid.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *