PBB Lanjut Adukan Kementerian Hukum ke Ombudsman RI

News146 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI Bali mengadukan Kementerian Hukum ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dalam proses pengesahan kepengurusan DPP PBB periode 2025-2030 versi Musyawarah Dewan Partai (MDP).

Laporan tersebut disampaikan M. Syahyan dan Afiat Ripai, SH, selaku penerima kuasa dari Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra. Laporan diterima Ahmad, staf Ombudsman RI di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (23/4/2026).

banner 336x280

“Hari ini, kami sudah melaporkan ke Ombusdman dugaan maladministrasi dalam proses pengesahan pengurus DPP PBB versi MDP. Mudah-mudahan pengaduan ini segera diproses. Sehingga kita bisa mendapatkan kejelasan dari proses penerbitan SK kepengurusan DPP PBB hasil MDP,”ujar Afiat Ripai.
Harapan Afiat Rifai, hasil dari laporan ke Ombudsman RI, akan didapat kejelasan dan kepastian terkait kepengurusan DPP PBB. Selain itu, ada tidaknya dugaan maladministrasi yang dilakukan Kementerian Hukum.

“Apa benar kementerian hukum ada dugaan maladministrasi atau cacat prosedur. Biar nanti pihak Ombudsman yang memberi tahu jawaban itu,”kata Afiat.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum DPP PBB Gugum Ridho Putra. Dirinya berharap Ombudsman segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Prinsipnya kita mengajukan laporan ini untuk mendapatkan kejelasan. Kabar yang berkembang dari kubu MDP telah menerima SK kepengurusan. Kami telah mengirimkan surat klarifikasi resmi namun hingga hari ini, tidak ada jawaban dari Kementerian Hukum,” beber Gugum.

Menurut Gugum, ada kesan pihak Kementerian Hukum menutupi untuk tidak memberikan informasi terkait SK kepengurusan DPP PBB versi MDP tersebut. Itulah salah satu alasan DPP PBB versi Muktamar VI Bali melapor dan meminta kepada Ombudsman untuk melakukan penilaian ada atau tidaknya maladministrasi yang dilakukan Kementerian Hukum dalam proses penerbitan SK pengesahan kepengurusan DPP PBB versi MDP.

Baca Juga :  Jokowi Ultah, Gubernur Khofifah: Semoga Diberikan Kekuatan Membawa Kemajuan dan Kejayaan Indonesia

“Kalau betul ada maladminitrasi atas tindakan itu, mak akan ada rekomendasi dari Ombudsman, sehingga harapannya, persoalan ini menjadi ada kejelasan”. ucap Gugum.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Ali Amran Tanjung menambahkan, pelaporan ke Ombudsman RI juga dalam rangka memastikan kinerja Kementerian Hukum dalam mengelola administrasi Negara agar sesuai aturan dan perundang-undangan. Tidak lagi seperti yang terjadi di masa orde baru yang serba tertutup.
“Kami menduga ada terbit SK dari Kementerian Hukum dalam kepengurusan PBB versi MDP yang illegal itu, tapi sampai sekarang, kami tidak ditunjukan dokumen yang penting itu,” ucap Ali.

Padahal menurut Ali Amran, dokumen Negara harus dibuka dan terbuka untuk umum. Dia pun tidak ingin praktek administrasi Negara di Kementerian Hukum masih berjalan seperti di masa Orde Baru yang serba tertutup.
“Mudah-mudahan itu tidak terjadi. Tapi jika itu terjadi, tentu sangat kita sesalkan. Kita berharap Bapak Menteri Hukum benar-benar melaksanakan UU. Kita juga berharap, Ombudsman terbuka dan transparan dalam menangani laporan PBB ini. Biar semua orang mendapatkan keadilan yang sebaik-baiknya,” tandas Ali Amran.

Sementara itu, dalam dokumen pengaduan PBB turut pula melampirkan surat laporan, Surat Keputusan Menetri Hukum RI Nomor: M.HH- 6.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal, 7 Mei 2025, SK perubahan Kepengurusan DPP PBB Nomor: 0002/KU.DPP/III/2025, Poto Copy Permohonan Hak Akses AHU, Tanda terima surat kepada Direktorat Jenderal AHU terkait permohonan penundaan proses perubahan kepengurusan.

Dilampirkan pula tanda terima surat kepada Direktorat Jenderal AHU terkait informasi dan salinan keputusan, kutipan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PBB, Surat Keterangan Mahkamah Partai Nomor: SKT-002/III/2026, dan Surat Undangan Musyawarah Dewan Partai (MDP PBB) Nomor: 001/MDP/DPW/DKI-BABEL/III/2026. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *