Jumat, Oktober 11, 2024

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

enteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

JAKARTA, TrijayaNews.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei. Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” papar Menko PMK saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, Kamis (10/9).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ajak Seluruh Komponen Bangsa Jadi Bagian Gerakan Budaya Antikorupsi

Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” pungkas Muhadjir.

Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

Investor Daily Summit 2024, Lo Kheng Hong Ungkap 6 Kriteria Ideal Saham Layak Beli, BNI Masuk List

Trijayanews.id, Jakarta - Investor kawakan, Lo Kheng Hong, mengungkapkan enam kriteria ideal yang harus dipenuhi oleh perusahaan, sebelum dia memutuskan untuk berinvestasi saham. Dalam...

Ajang PLUT Award, MenkopUKM Minta PLUT-KUMKM Fokus Kembangkan Komoditas Unggulan

Trijayanews.id, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menekankan, bahwa setiap Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM harus mulai fokus mengembangkan produk...

Arsjad Rasjid Pimpin Delegasi Bisnis Indonesia untuk ASEAN di ASEAN Leaders Interface Meeting

Trijayanews.id, Jakarta - Arsjad Rasjid, Ketua ASEAN-BAC dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memimpin delegasi bisnis Indonesia dalam pertemuan ASEAN Leaders...

Sentra Dharma Guna Bengkulu Raih Penghargaan Nasional: Inovasi Batik Eco Print sebagai Terapi Disabilitas Mental

Bengkulu,  TrijayaNews.id – Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam kategori Top Inovasi Pelayanan Publik Kelompok Replikasi dari Kementerian...

Berita Terkait

Tentang Kami

Ikuti Kami

Copyright @ 2020 TrijayaNews.id. All right reserved