Minggu, Oktober 27, 2024

Teten Masduki: UU Kepailitan Belum Maksimal Lindungi Hak Anggota Koperasi Atas Pengembalian Simpanannya

Jakarta, Trijayanews.id – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, pada Senin (21/3) bertukar pandangan dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Ketua MA Muhammad Syarifuddin, tentang substansi UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh UU Kepailitan/PKPU kepada Anggota Koperasi Simpan Pinjam yang dalam putusan homologasi.

Menurut Teten, berdasarkan laporan yang disampaikan Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, proses pembayaran tahapan homologasi oleh 8 (delapan) Koperasi Simpan Pinjam yang ditangani Satgas, cenderung sangat lambat. Alias 1belum bisa mencapai target tahap 1 walaupun proses pembayaran sudah masuk tahap berikutnya.

“Kenyataan ini tentu memprihatinkan kami, sekaligus menjadi pertanyaan besar bagaimana itikad baik dari Pengurus Koperasi untuk mengupayakan proses pembayaran tahapan homologasi itu,” ujarnya.

Masih lanjut Teten, pihaknya juga berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Bapak Sofyan Djalil untuk kiranya dapat mendukung proses Asset Based Resolution sebagai mekanisme pembayaran homologasi. Khususnya terkait koordinasi dalam upaya pencabutan blokir terhadap aset-aset berupa lahan/gedung yang bukan merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana.

Merespon harapan MenkopUKM, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, menyanggupi untuk mendukung proses Asset Based Resolution dimaksud. “Tentu nanti kita pelajari satu per satu (case by case) agar aset dimaksud bisa clear and clean”, ujarnya.

Sebagaimana diketahui, aset koperasi pada umumnya berupa piutang atau tagihan kepada para anggota peminjam, aset tetap berupa lahan dan gedung, serta aset lainnya yang berupa investasi. Selain mengupayakan penagihan piutang sebagai sumber pembayaran tahapan homologasi, Koperasi dapat menjual aset tetap yang dimilikinya untuk melakukan pembayaran tahapan homologasi.

Lebih lanjut Teten mengemukakan, bahwa pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) agar Hakim di Pengadilan Niaga berhati-hati dan tidak mudah mengabulkan permohonan PKPU/Kepailitan yang diajukan.

”Persyaratan untuk memohonkan PKPU berdasarkan Undang-Undang cukup dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih pemohon, padahal Anggota KSP yang besar anggotanya mencapai ratusan ribu orang,” tandas Teten.

Oleh karena itu, imbuh Teten, Hakim Pengadilan Niaga harus berhati-hati dan menimbang-nimbang dikabulkannya permohonan PKPU. Apalagi permohonan kepailitan, tentunya harus diperhatikan pula nasib dari ratusan ribu snggota lainnya. Mengingat, kenyataannya proses tahapan pembayaran PKPU (homologasi) pada 8 (delapan) Koperasi tidak sesuai dengan tahapan yang telah disepakati dalam suatu putusan Pengadilan. “Untuk itu kami telah bersurat untuk meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung,” tegasnya.

Baca Juga :  MenkopUKM: Harus Ada Integrasi Pembiayaan, Produksi, dan Pemasaran, Melalui Koperasi

Sementara itu Ketua MA Muhammad Syarifuddin menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan kepada Hakim Pengadilan Niaga untuk mempertimbangkan secara hati-hati atas permohonan PKPU Koperasi.

“Kami sudah menerima surat dari Bapak Menteri Koperasi dan UKM dan akan menjadi perhatian kami dalam materi pembinaan Hakim Pengadilan Niaga terkait hal ini,” tegas Syarifuddin.

Selanjutnya dalam pertemuan itu, Teten Masduki juga menyampaikan tentang perlunya mengatur dengan tegas, apakah badan hukum Koperasi menjadi muatan aturan UU Kepailitan/PKPU. Mengingat,  sebetulnya Undang-Undang ini lebih tepat diberlakukan kepada Korporasi daripada Koperasi.

“Berdasarkan pengalaman kami mengikuti proses tahapan pembayaran 8 KSP bermasalah yang masuk dalam proses PKPU nampaknya tidak ada sanksi yang tegas terkait dengan keterlambatan dalam tahapan pembayaran homologasi,” tegasnya.

Teten juga menyatakan, bahwa UU No 25/1992 tentang Perkoperasian telah obsolete dan tidak memberikan kewenangan yang cukup, kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengawasi jenis KSP yang volumenya besar dan kantor cabangnya menyebar di banyak kota.

“Wewenang Kementerian Koperasi dan UKM tidak memadai untuk bisa mengawasi KSP dengan volume usahanya sudah sangat besar. Jadi tadi kami sampaikan perlunya untuk menyusun UU Perkoperasian yang baru sebagai ganti UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian agar sistem perkoperasian dapat ditata ulang,” jelas Teten lagi.

Merespon harapan Menteri Koperasi dan UKM terkait dengan UU Kepailitan dan PKPU serta UU Perkoperasian, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, bahwa pihaknya mendukung perlunya perhatian khusus terkait substansi pengaturan dalam UU Kepailitan dan PKPU yang saat iini posisinya sedang dalam proses pembahasan untuk penyempurnaan.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, BNI Salurkan 77.000 Paket Sembako dalam Program “Lompat Lebih Tinggi Ukir Kebaikan”

Selain itu, Kemenko Polhukam juga berpandangan perlunya UU Perkoperasian yg baru. “Iya, kami sangat memahami kebutuhan perlunya pengaturan tentang Koperasi di dalam UU Kepailitan/PKPU ataukah tentang Koperasi ini diatur secara tersendiri di dalam UU Perkoperasian yang baru. Hal ini akan kami koordinasikan, karena menurut saya ini urgent,” pungkasnya. *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

Digitalisasi Dorong Pendapatan Operasional, Laba BNI Tembus Rp16,3 Triliun di Kuartal III-2024

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, mencatat kinerja keuangan yang solid pada kuartal III-2024, didorong oleh perbaikan pendapatan bunga...

Raih Peringkat 6 BUMN Penyumbang Pajak Terbesar 2023, BNI Optimistis Lanjutkan Kontribusi Buat Negara

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI masuk dalam top 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyumbang pajak terbesar. Bersama...

Dorong Kolaborasi Inovatif di Industri Jasa Keuangan, BNI Ventures Boyong 10 Startup Axel Arc di Tech in Asia Conference 2024

Trijayanews.id, Jakarta –PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, melalui anak usahanya, BNI Venture, memperkenalkan 10 startup peserta pitching demo day dari program...

Sejak 2008 LPDB-KUMKM telah Salurkan Dana Bergulir Rp19,11 Triliun

Trijayanews.id, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) secara akumulasi sampai 30 September 2024, telah menyalurkan dana bergulir...

BNI dan BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama Tingkatkan Layanan Kesehatan Nasional

Trijayabews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperluas kerja sama, untuk meningkatkan kualitas...

Berita Terkait

Tentang Kami

Ikuti Kami

Copyright @ 2020 TrijayaNews.id. All right reserved