JAKARTA, TrijayaNews.id – Kementerian Dalam Negeri mengumumkan kepada publik apresiasi kepada 5 (lima) kepala/wakil kepala daerah yang dinilai telah menjalankan tahapan-tahapan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan aman COVID-19,
Pengumuman nama-nama yang mendapat apresiasi merupakan bagian dari edukasi dan transparansi kepada publik agar masyarakat turut memahami dan terlibat aktif memberikan kontrol sosial atas ketaatan dan komitmen kepala daerah maupun para paslon Pilkada mencegah penularan COVID-19.
“Kemendagri serius dalam memonitor dan mengontrol ketaatan para kepala daerah pelaksan protokol kesehatan terkait Pilkada yang saat ini berada dalam tahap pendaftaran paslon,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.
“Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot di dalam penegakan protokol COVID-19 di Pilkada. Bila melanggar akan diberi teguran yang dibayangi sanksi sesuai ketentuan yang ada, baik ketentuan dalam PKPU, pidana atau pelanggaran UU. Bila mentaati akan diapresiasi bahkan bila diperlukan akan diberi reward sebagai contoh,” lanjut Kastorius dalam keterangan tertulis.
Lima kepala/wakil kepala daerah yang mendapat apresiasi adalah, Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd selaku bupati Gorontalo, Hj. Indah Putri Indriani, SIP, M.Si selaku bupati Luwu Utara yang mencalonkan kembali sebagai calon bupati Luwu Utara,
I Gusti Ngurah Jaya Negara, SE, selaku wakil walikota Denpasar yang mencalonkan kembali sebagai calon walikota Denpasar,
H. Abdullah Tahir, SH selaku wakil walikota Ternate yang mencalonkan kembali sebagai calon wakil walikota Ternate, dan
Rusli Habibie selaku gubernur Gorontalo.
Empat yang disebut pertama mendapat apresiasi dari pemerintah
karena telah melaksanakan deklarasi maupun pendaftaran sebagai calon bupati sesuai dengan ketentuan peraturan maupun perundang-undangan dan membantu upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19. Sedangkan Gubernur Rusli Habibie mendapat apresiasi karena sebagai wakil pemerintah pusat telah memberikan teguran tertulis kepada H. Syarif Mbuinga, S.Pd.I, MM selaku Bupati Pohuwato yang melakukan deklarasi sebagai bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di hadapan ribuan masyarakan Pohuwato pada tanggal 3 September 2020.
Langkah Kemendagri dalam mengumumkan nama-nama kepala/wakil kepala daerah yang mendapat apresiasi merupakan pelaksanaan amanat undang-undang tentang pemerintahan daerah. Menurut Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa “Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Di antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati, lanjut dia, adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Menurut ketentuan tersebut PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
“Terkait kedua aturan tersebut, diharapkan para pejabat daerah dapat mematuhi aturan yang berlaku,” kata Akmal Malik.
Sementara itu, Kastorius menambahkan bahwa langkah para kepala/wakil kepala daerah yang mendapat apresiasi tersebut diharapkan menjadi teladan bagi daerah-daerah lain.
“Pilkada kali ini unik dan baru pertama kali dalam sejarah di tengah pandemi. Hanya calon pemimpin yang mengikut protokol kesehatan dan mengajak pengikutnya untuk mentaati protokol itu yang patut disebut sebagai calon pemimpin yang baik yang memiliki ‘sense of crisis’ dan memberi bukti positif yang perlu diteladani bagi masyarakat,” tutup Kastorius Sinaga.