JAKARTA , TrijayaNews.id– Sebagai satu-satunya asosiasi perusahaan penerbangan nasional di Indonesia yang diakui sebagai mitra pemerintah, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) terus berkontribusi untuk memajukan industri penerbangan di Tanah Air. Hal ini seperti yang telah dilakukan oleh kepengurusan INACA masa bakti periode 2019-2022.
Ketua Umum INACA, Denon B. Prawiraatmadja menjelaskan selama satu terakhir kepengurusannya telah melakukan sejumlah langkah serta upaya agar industri penerbangan pada umumnya dan para anggotanya pada khususnya dapat meningkatkan daya saing dan kinerja serta mendorong pertumbuhan bisnis penerbangan dan investasi baru di bidang penerbangan. Selain itu, pihaknya mencoba membantu Pemerintah dalam menciptakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan dan penyerapan kerja masyarakat.
“Kita ketahui bersama bahwa sejak awal tahun ini seluruh dunia terdampak virus Covid-19 dan industri penerbangan merupakan sektor paling terdampak. Melihat hal ini INACA memcoba membuat forum komunikasi dan diskusi sehingga mampu menjembatani dan memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan terkait bidang penerbangan, terlebih dimasa yang sangat berat ini,” Denon jumpa pers virtualnya saat RUA INACA 2020, Kamis (19/11).
Ia menambahkan diantara usulan mengenai Batas Usia Pesawat sehingga terbit Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 27/2020 juncto Permenhub No 115/2020. Dimana dalam aturan tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan tentang pembatasan usia pesawat dan menggantinya dengan aturan baru yang mengembalikan batasan maksimal usia pesawat angkutan niaga sesuai aturan dari pabrikannya.
Denon juga mengatakan bahwa pihaknya juga mengusulankan keringanan pembayaran bunga, angsuran perbankan dan keringanan pajak. Lalu ada usulan pembebasan lartas dan kemudahan/percepatan proses custome clearance melalui post-border policy. Dan juga pada menghadapi masa Covid 19 ini pihaknya mengajukan Insentif avtur dan biaya bandara, serta penangguhan biaya bandara sehingga maskapai dapat tetap beroperasi.
“Kami juga melakukan pembahasan dengan Ditjen Hubud dan stakeholders tentang Kebijakan pembatasan penerbangan pada masa PSBB dan tarif penerbangan selama PSBB. Lalu memberikan masukan kepada pemerintah terkait PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pembahasan dengan Direktorat Angkutan Udara tentang tingkat isian pesawat,” katanya.
Safe Travel Campaign
Sementara itu, Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto mengatakan sebagai upaya pihaknya mendorong masyarakat melakukan perjalanan kembali mengunakan transportasi udara maka pihaknya kerjasama dengan para maskapai, pengelola bandara dan AirNav melakukan Safe Travel Campaign. Dalam kegiatan ini pihaknha mengkampanye aman bepergian dengan menggunakan transportasi udara yang dilakukan bersama seluruh maskapai anggota asosiasi melakukan di beberapa kota seperti di Bali di Medan, dan Yogyakarta yang diberinama Safe Travel Campaign.
“Dalam kampaye tersebut, kami memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa di dalam pesawat ada satu sistem yang kita kenal dengan HEPA, yaitu di mana sistem sirkulasi di dalam pesawat ini diganti setiap 2 menit sekali,” katanya.
Dikatakan oleh Bayu bahwa dari data yang ada kegiatan ini sangat efektif mendorong kembali masyarakat melakukan perjalanan kembali dengan pesawat. Data dari PT Angkasa Pura (AP) II sepanjang Oktober 2020 cukup bergairah di tengah pandemi COVID-19. Pada 1 – 31 Oktober, jumlah penumpang di 19 bandara mencapai 2,14 juta orang atau melonjak sekitar 19% dibandingkan dengan 1 – 30 September sebanyak 1,79 juta orang.
Hal yang serupa terjadi pada trafik penerbangan di 15 bandara PT. Angkasa Pura (AP) I pada Oktober 2020 mengalami pertumbuhan cukup signifikan. Trafik penumpang mengalami pertumbuhan 16,9 persen dari 1.853.378 penumpang pada September menjadi 2.168.075 penumpang pada Oktober lalu.