Kamis, November 28, 2024

Pilkada 2020 Peluang Emas Sinergikan Pengendalian Covid-19 dan Program PEN

pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam tahapan Adaptasi Kebiasaan Baru merupakan peluang emas untuk mensinergikan pengendalian Covid-19 (kesehatan) dan pemulihan ekonomi nasional

JAKARTA, TrijayaNews.id – Juru Bicara Presiden RI, M. Fadjroel Rachman menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam tahapan Adaptasi Kebiasaan Baru merupakan peluang emas untuk mensinergikan pengendalian Covid-19 (kesehatan) dan pemulihan ekonomi nasional mengingat luasnya area pilkada (270 daerah) dengan protokol kesehatan ketat sesuai standar WHO.

“Pilkada diikuti 106 juta pemilih, penciptaan lapangan kerja baru diperkirakan melibatkan 3,5 juta orang untuk 6 bulan, dan belanja modal/barang langsung senilai Rp20 triliun yakni dari APBD senilai Rp15 triliun, dan Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui penambahan anggaran untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 senilai Rp5,1 triliun untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara pemilu dan pemegang hak suara,” tegas Juru Bicara Presiden RI, M. Fadjroel Rachman, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Menurutnya, dengan jumlah yang besar itu, melalui aturan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar WHO, kedisiplinan masyarakat dan petugas Pemilu dalam menjalani protokol kesehatan, tidak akan terjadi klaster penyebaran baru Covid-19.

Baca Juga :  BPKP - Kemenhub Perkuat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Sektor Transportasi

“Pelaksanaan pilkada di masa Adaptasi Kebiasaan Baru dapat menjadi momentum bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan Pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam laju penyebaran covid-19,” katanya.

Untuk diketahui, Sidang Parpipurna pada Selasa, 14 Juli 2020, secara aklamasi menyetujui Perppu No.2 Tahun 2020 menjadi UU, dimana dalam proses penerbitan Perppu tersebut diinisiasi Mendagri di saat terjadi kekosongan hukum ketika pelaksanaan Pilkada yang sedianya digelar tanggal 9 September 2020 ditunda menjadi 9 Desember 2020.

Sebab itu, dengan disahkannya UU Pilkada sebagai Payung Hukum pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 itu sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa bangsa Indonesia berani dan siap membangun demokrasi demi menjaga keberlanjutan sistem politik pemerintahan dalam negeri yang demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

Perkuat Komitmen sebagai Agent of Development, BNI Gandeng Batumbu Perluas Akses Pembiayaan bagi UMKM

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, terus memperluas jangkauan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menjalin...

BNI Perluas Layanan untuk Diaspora Indonesia di Belanda melalui Implementasi KMILN

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, bersama Kementerian Luar Negeri Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mengadakan sosialisasi, dan...

Sabet Best Employer Brand on LinkedIn Talent Awards Indonesia 2024, BNI Pimpin Masa Depan Dunia Kerja

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan, sebagai Best Employer Brand on LinkedIn Talent Awards...

BNI Optimalkan Layanan Digital untuk Permudah Nasabah Manulife Bayar Premi

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat inovasi layanan digitalnya dengan menggandeng Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia)....

Berita Terkait

Tentang Kami

Ikuti Kami

Copyright @ 2020 TrijayaNews.id. All right reserved