Jumat, Oktober 11, 2024

Pilkada 2020 Peluang Emas Sinergikan Pengendalian Covid-19 dan Program PEN

pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam tahapan Adaptasi Kebiasaan Baru merupakan peluang emas untuk mensinergikan pengendalian Covid-19 (kesehatan) dan pemulihan ekonomi nasional

JAKARTA, TrijayaNews.id – Juru Bicara Presiden RI, M. Fadjroel Rachman menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam tahapan Adaptasi Kebiasaan Baru merupakan peluang emas untuk mensinergikan pengendalian Covid-19 (kesehatan) dan pemulihan ekonomi nasional mengingat luasnya area pilkada (270 daerah) dengan protokol kesehatan ketat sesuai standar WHO.

“Pilkada diikuti 106 juta pemilih, penciptaan lapangan kerja baru diperkirakan melibatkan 3,5 juta orang untuk 6 bulan, dan belanja modal/barang langsung senilai Rp20 triliun yakni dari APBD senilai Rp15 triliun, dan Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui penambahan anggaran untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 senilai Rp5,1 triliun untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara pemilu dan pemegang hak suara,” tegas Juru Bicara Presiden RI, M. Fadjroel Rachman, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Menurutnya, dengan jumlah yang besar itu, melalui aturan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar WHO, kedisiplinan masyarakat dan petugas Pemilu dalam menjalani protokol kesehatan, tidak akan terjadi klaster penyebaran baru Covid-19.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan Akan Berikan Insentif Bagi Industri Media

“Pelaksanaan pilkada di masa Adaptasi Kebiasaan Baru dapat menjadi momentum bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan Pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam laju penyebaran covid-19,” katanya.

Untuk diketahui, Sidang Parpipurna pada Selasa, 14 Juli 2020, secara aklamasi menyetujui Perppu No.2 Tahun 2020 menjadi UU, dimana dalam proses penerbitan Perppu tersebut diinisiasi Mendagri di saat terjadi kekosongan hukum ketika pelaksanaan Pilkada yang sedianya digelar tanggal 9 September 2020 ditunda menjadi 9 Desember 2020.

Sebab itu, dengan disahkannya UU Pilkada sebagai Payung Hukum pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 itu sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa bangsa Indonesia berani dan siap membangun demokrasi demi menjaga keberlanjutan sistem politik pemerintahan dalam negeri yang demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

Investor Daily Summit 2024, Lo Kheng Hong Ungkap 6 Kriteria Ideal Saham Layak Beli, BNI Masuk List

Trijayanews.id, Jakarta - Investor kawakan, Lo Kheng Hong, mengungkapkan enam kriteria ideal yang harus dipenuhi oleh perusahaan, sebelum dia memutuskan untuk berinvestasi saham. Dalam...

Ajang PLUT Award, MenkopUKM Minta PLUT-KUMKM Fokus Kembangkan Komoditas Unggulan

Trijayanews.id, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menekankan, bahwa setiap Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM harus mulai fokus mengembangkan produk...

Arsjad Rasjid Pimpin Delegasi Bisnis Indonesia untuk ASEAN di ASEAN Leaders Interface Meeting

Trijayanews.id, Jakarta - Arsjad Rasjid, Ketua ASEAN-BAC dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memimpin delegasi bisnis Indonesia dalam pertemuan ASEAN Leaders...

Sentra Dharma Guna Bengkulu Raih Penghargaan Nasional: Inovasi Batik Eco Print sebagai Terapi Disabilitas Mental

Bengkulu,  TrijayaNews.id – Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam kategori Top Inovasi Pelayanan Publik Kelompok Replikasi dari Kementerian...

Berita Terkait

Tentang Kami

Ikuti Kami

Copyright @ 2020 TrijayaNews.id. All right reserved