Magelang,TrijayaNews.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengajak pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk memaksimalkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 yang kembali diluncurkan Kemenparekraf/Baparekraf dengan waktu pendaftaran resminya dibuka mulai hari ini, Jumat (4/6) hingga 4 Juli 2021.
“Hari ini kita melakukan sosialisasi BIP yang kita yakini sebagai kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata, terutama UMKM yang sangat membutuhkan sentuhan pemerintah,” kata Menparekraf Sandiaga Uno saat hadir di acara sosialisasi BIP 2021 di Taman Lumbini, Kompleks Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (4/6/2021) sore.
Menparekraf menjelaskan, penyaluran BIP ini juga diharapkan dapat membantu para pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata untuk bertahan dari dampak pandemi COVID-19, tapi juga memberikan peluang mereka agar bisa menjadi pemenang dengan meningkatkan skala usaha mereka.
“Terutama aspek digitalisasi sehingga mereka bukan hanya menjual produk atau jasanya melalui online, tapi juga menciptakan konten-konten kreatif untuk peningkatan dan transformasi usaha mereka,” kata Menparekraf Sandiaga.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo (hadir secara daring), Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo; Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Sinoeng Rachmadi; Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DIY Singgih Rahardjo, Direktur Utama Badan Otorita Borobudur (BOB) Indah Juanita; serta Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf Hanifah Makarim.
Menparekraf meminta keterlibatan aktif masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal program ini sehingga bisa tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu.
“Kami garis bawahi bahwa seluruh program ini akan kita lakukan dengan tata kelola yang baik (good governance). Harapan kami program ini bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya, mempertahankan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dan mampu untuk menggerakkan ekonomi,” kata Sandiaga.
BIP merupakan program tahunan sejak 2017 yang sebelumnya dijalankan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan telah disalurkan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia untuk memberikan tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap untuk meningkatkan kapasitas usaha.
Pada 2020, penyaluran BIP dianggarkan sebesar Rp24 miliar dan tahun ini ditingkatkan tiga kali lipat menjadi Rp60 miliar.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo, menjelaskan, sasaran peserta BIP tahun ini dibatasi pada tujuh subsektor ekonomi kreatif. Yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata.
Berbeda dengan tahun lalu, BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori yakni BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU). BIP juga tidak sama dengan program hibah pariwisata yang juga sedang dipersiapkan pemerintah.
BIP reguler adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.
Sedangkan BIP Jaring Pengamanan Usaha adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usahanya khususnya akibat efek pandemi.
“Badan usaha yang mendaftar baik untuk kategori reguler maupun JPU harus memiliki Nomor Induk Badan Usaha (NIB),” kata Fadjar Hutomo.
Fadjar mengatakan, kegiatan sosialisasi BIP tahun 2021 hari ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada masyarakat khususnya pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, untuk memahami seluk-beluk mengenai program BIP. Termasuk bagaimana tata cara, tahapan, syarat dan lainnya, serta mendorong agar para pelaku usaha yang memenuhi syarat untuk mengikuti program ini.
Nantinya dana bantuan insentif dapat digunakan untuk modal kerja/modal tetap, sewa atau beli software dan hardware, sewa ruang kerja atau pembayaran jasa.
“Informasi lebih lanjut serta petunjuk teknis tentang cara pengajuan untuk dapat mengikuti program ini sudah dapat diunduh di website www.bip.kemenparekraf.go.id,” kata Fadjar Hutomo.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Sinoeng Rachmadi menyatakan pihaknya siap mendukung program BIP tahun 2021 termasuk ikut mengawal program ini agar dapat diakses semua pihak secara inklusif baik bagi kelompok disabilitas dan juga perempuan.
“Artinya program ini benar-benar dapat membuka peluang dan ruang, ekonomi kreatif dan pariwisata bukan hanya generasi milenial tapi juga disabilitas dan perempuan,” kata Sinoeng Rachmadi.
Hal senada dikatakan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DIY Singgih Rahardjo. Ia mengatakan BIP menjadi salah satu program yang ditunggu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di DIY, bahkan nasional.
“Pertumbuhan ekonomi DIY sudah mencapai 6 persen. Kami harapkan tentunya BIP ini jadi kesempatan baik untuk dimanfaatkan dalam membangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Singgih.