Nurdin Halid Tidak Sah sebagai Ketua Umum Dekopin

News17 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, TrijayaNews.id – Sesuai hasil Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta, pada 27 April 2021 27, menegaskan bahwa Nurdin Halid tidak mempunyai legal standing sebagai Ketua Umum Dekopin.

Hal tersebut dikarenakan Eksepsi Dekopin Sri Untari tentang ketidakabsahan legal standing Nurdin Halid di Dekopin diterima Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

banner 336x280

Mencermati akan status ketidakabsahan legal standing tersebut, bahkan pokok perkara pun tidak lagi dipertimbangkan oleh PT TUN Jakarta. Maka, konsekuensinya Nurdin Halid tidak lagi mempunyai hak untuk mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum Dekopin. Dengan demikian keputusan PTUN No.160/PDT.G/2020/PTUN Jakarta, 12 Januari 2021 batal dengan sendirinya.

Dalam eksepsi yang diterima PT TUN itu menyatakan, antara lain, bahwa Nurdin Halid sebagai penggugat yang mendasarkan pada AD Dekopin hasil Musyawarah Nasional Dekopin, 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar adalah tidak sah secara hukum.

Pasalnya, perubahan AD Dekopin pada Munas Makassar yang dijadikan rujukan Nurdin Halid untuk menggugat belum disahkan lembaga yang berwewenang atau pemerintah.

Demikian disampaikan Syamsul Huda Yudha, SH,MH, Pengacara Dekopin Sri Untari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/4).

Masih dijelaskan Syamsul Huda Yudha, SH, MH, bahwa sesuai pasal 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian menyebut secara tegas bahwa Anggaran Dasar (AD) Dekopin harus disahkan pemerintah.

Karena itu imbuh dia, dalam eksepsi Dekopin Sri Untari yang menyatakan, bahwa segala keputusan yang mendasarkan dan merujuk pada AD hasil Munas Dekopin, Makassar, 11-14 Nov 2019 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. “Termasuk pengangkatan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin,” tandasnya.

Selain itu jelas Syamsul, eksepsi Dekopin Sri Untari yang diterima PT TUN adalah soal masa jabatan dua periode yang dilanggar oleh Nurdin Halid, sesuai dengan ketentuan AD yang masih sah sampai hari ini. Yaitu pasal 19 AD Dekopin yang disahkan oleh Keppres No. 06/2011 yang menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Dekopin adalah lima tahun (ayat 1) dan masa jabatan Pimpinan Dekopin paling lama dua kali berturut-turut (ayat 3).

Baca Juga :  Pesawat Tergelincir, Operasional Penerbangan Di Bandara Tidak Terganggu

“Nah, mengingat tidak adanya legal standing dari Nurdin Halid tersebut, maka Majelis Hakim PT TUN Jakarta tidak lagi mempertimbangkan pokok perkara. Artinya, Nurdin Halid tidak sah menjadi Ketua Umum Dekopin,” tandasnya lagi.

Sementara itu Dr Sri Untari Bisowarno, MAP, mengaku bersyukur karena legalitas kepengurusannya yang dianggap sah oleh hukum/pemerintah. “Ya pastinya bersyukur faktanya memang kepengurusan kami yang sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni sesuai amanah UU No 25/1992 tentang Perkoperasian dan Kepres No. O6/2011 itu,” ujarnya.

Oleh karena itu sambil menunggu keputusan hukum tetap, pihaknya terus berupaya membangun perkoperasian yang bisa berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Selain memaksimalkan koperasi yang sudah eksis untuk mengajak koperasi dibawahnya untuk ikuti jejaknya. Juga menggenjot koperasi milenial.

Transformasi dan digitalisasi menjadi program yang sudah dijalankan. Sehingga pencapaian mencipta 5 juta pengusaha baru, seperti yang diprogramkan Kemenkop dan UKM bisa terwujud.

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pihak-pihak lainnya meningkatan ekonomi nasional dari koperasi dan UMKM. Sehingga koperasi juga bisa meningkatkan kontribusinya terhadap PDB Nasional,” tandasnya.

Sri Untari juga menyinggung, untuk pencapaian tersebut, baginya tidak ada lagi kompetisi, tetapi semua pihak harus menjalin kolaborasi agar kesejahteraan masyarakat bisa terwujud. “Kalau yang dikedepankan kompetisi pasti kita akan terus berbenturan tetapi dengan kolaborasi kita memiliki tujuan sama, yakni keekonomian masyarakat kita akan terus meningkat,” pungkasnya.

Masih di kesempatan yang sama, Sekjen Dekopin Sarjono Amsan, optimistis dengan program yang sedang ditempuh Dekopin di bawah kepemimpinan Sri Untari. “Jika gerakannya nyata, pasti progres memajukan koperasi dengan ekonomi masyarakatnya akan terjadi,” ujarnya.

Seolah dia juga menyinggung selama 4 periode kepemimpinan NH, perkoperasian di Indonesia stagnan. Pendapat senada juga dilontarkan Ketua Harian Dekopin, Adji Gutomo.

Makanya kata dia, selain agar demokrasi terus berjalan dinamis di perkoperasian, tidak ada lagi pemaksaan kehendak. Tetapi berjalanlah sesuai aturan yang berlaku. Ia pun mengamini apa yang diungkapkan Sekjen Dekopin. “Rasanya emang selama 4 periode gerakan dalam kepemimpinannya, koperasi di Indonesia tidak membaik,” tukasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *