Jakarta, TrijayaNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan masih mendalami kasus penyelundupan ikan patin fillet illegal di Jakarta Utara yang berhasil dibongkar Agustus lalu.
“Sekarang sedang dalam pengembangan penyidikan oleh KKP dan Kepolisian,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, Kamis (3/9/2020).
Haeru tidak mau menyebutkan kapal negara mana yang melakukan penyelundupan. Ia berjanji hasil pengembangan penyelidikan akan disampaikan secara terbuka lewat konferensi pers. “Tunggu saja tanggal mainnya,” ucap Haeru.
Tapi yang jelas, banyak pihak yang bermain dalam aksi kotor ini. “Diduga melibatkan banyak pihak. Karena sampai masuk ke pelabuhan, sandar di Tanjung Priok dsb,” ujar Haeru.
Menurutnya banyak oknum melakukan penyelundupan karena tergiur keuntungan besar. “Nampaknya ada marjin yang cukup menjanjikan (dari penyelundupan ini),” tambahnya.
Diketahui sebelumnya Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP mengungkap penyelundupan ikan patin fillet illegal di Jakarta Utara.
Sindikat pelaku ditelusuri sejak 26 Juli lalu dari Pelabuhan Pangkal Balam, Tanjung Pinang Kepulauan Bangka Belitung.
Fllet ikan patin beku atau dori dibawa KM Slavia dan KM Sawita bergerak dari arah Sumatera menuju ke arah Jakarta. Tim gabungan kemudian mengamankan empat truk kontainer berisi hampir 55 ton ikan patin filet senilai kurang lebih Rp 2,7 miliar.
Dugaan sementara produk ini bukan berasal dari Indonesia. Karena patin lokal memiliki ciri khas berupa garis merah pada bagian badannya.
Penyelundupan Ikan Patin, KKP Duga Banyak Oknum Terlibat
Banyak oknum melakukan penyelundupan karena tergiur keuntungan besar