Jakarta, TrijayaNews.id – Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi mengatakan bahwa Indonesia dan Singapura telah merampungkan negosiasi mengenai Travel Corridor Arrangement (TCA). Retno mengatakan, dari sisi Singapura, perjanjian ini akan disebut Reciprocal Green Lane atau RGL.
Berbicara saat menggelar konferensi pers virtual pada Senin (12/10/2020), Retno menuturkan, dengan selesainya negosiasi ini, maka secara resmi pada hari ini pula TCA/RGL telah diluncurkan.
“Sesuai kesepakatan dengan Singapura, pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman pada hari ini yang berarti TCA Indonesia-Singapura akan mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020, saya ulangi TCA Indonesia- Singapura akan mulai berlaku tanggal 26 Oktober 2020,” ucap Retno.
Retno menyebut, kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada tanggal 26 Oktober 2020. Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura.”Jadi saya ulangi, perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura,” ungkapnya.
Dia mengatakan, sebagaimana dengan TCA yang telah dilakukan dengan negara lain, TCA ini juga hanya berlaku untuk perjalanan bisnis esensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak.
“Dengan demikian, maka TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata. Sebagaimana pengaturan TCA dengan negara lain juga, maka penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menjadi bagian utama dari pengaturan ini,” ujarnya.
Diplomat senior Indonesia kemudian mengatakan bahwa beberapa elemen dari TCA Indonesia-Singapura antara lain, pemohon dari Indonesia harus memiliki sponsor instansi pemerintah dan perusahaan di Singapura dan mengajukan safe travel pass.
WNI, jelasnya, tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat, memiliki sponsor instansi pemerintah dan perusahaan di Singapura dan mengajukan safe travel pass. Sedangkan untuk pemohon dari Singapura harus memiliki sponsor pemerintah atau entitas bisnis di Indonesia, dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.
“Mengenai pintu keluar masuk atau Location untuk sementara ada di dua titik, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapura – Batam Center Ferry Terminal Batam, itu pintu masuk pertama kalau menggunakan ferry. Pintu masuk kedua yaitu Soekarno-Hatta International Airport dan Changi International Airport,” jelasnnya.
“Kemudian mengenai persyaratan PCR test, akan dilakukan dua kali PCR pertama dalam 72 jam sebelum departure dan PCR kedua pada saat ketibaan di bandara/terminal ferry. Hasil tes PCR sebelum keberangkatan dikeluarkan oleh institusi kesehatan yang diakui. Daftar institusi kesehatan yang diakui akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kementerian Kesehatan Singapura. PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing pemohon,” tukasnya.