Sidang Dugaan Pemerasan Oknum Pengacara di PN Jakarta Pusat Ditunda Menunggu Putusan Praperadilan

News3639 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menyidangkan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat seorang oknum pengacara, Bangun Paulus Tudungta. Namun, majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan perkara pokok hingga proses praperadilan yang diajukan pihak terdakwa selesai.

Kuasa hukum pelapor, Vincent Leo Carlius (VL), Refly Harun, mengatakan perkara tersebut bermula dari hubungan pertemanan antara kliennya dengan terdakwa.
Menurut Refly, pada 17 Februari 2026 VL mengambil uang milik Bangun melalui kartu ATM sebesar Rp19,25 juta. Ia mengklaim tindakan tersebut dilakukan dengan maksud “memberi pelajaran” kepada rekannya.

banner 336x280

“Peristiwa ini sesungguhnya berawal dari pertemanan. Namun setelah pengambilan uang itu, justru berkembang menjadi dugaan pemerasan dan pengancaman,” ujar Refly dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/7).

Refly menjelaskan, sehari setelah kejadian, VL bertemu dengan Bangun di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat, untuk membahas pengembalian uang. Dalam pertemuan tersebut, Bangun disebut didampingi empat orang rekannya.

Usai pertemuan, lanjut Refly, kliennya diajak menggunakan mobil milik Bangun. Di dalam perjalanan, VL diperlihatkan rekaman CCTV saat mengambil uang di ATM dan diduga mengalami intimidasi.

“Klien kami dipiting lehernya dan diminta menyerahkan uang yang awalnya sebesar Rp500 juta. Nilai itu kemudian turun menjadi Rp400 juta, Rp300 juta, Rp200 juta hingga akhirnya disepakati Rp30 juta,” kata Refly.

Akibat tekanan tersebut, menurut Refly, VL mentransfer Rp22 juta pada dini hari dan kembali mentransfer Rp8 juta beberapa jam kemudian, sehingga total dana yang diterima Bangun mencapai Rp30 juta.

Refly juga menyatakan bahwa meskipun telah menerima uang tersebut, Bangun tetap melaporkan VL ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pencurian.
Ia menambahkan, pada 27 Februari 2026 Bangun diduga kembali meminta uang kepada paman VL saat bertemu di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat. Permintaan tambahan sebesar Rp350 juta itu, menurut Refly, sempat direkam oleh pihak keluarga.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kirim Surat ke Kantor Pusat Richard Mille dan Kedubes Swiss Terkait Sengketa Jam Tangan Rp80 Miliar

“Sebagai bentuk cicilan atas permintaan tersebut, klien kami mentransfer Rp50 juta pada 2 Maret 2026. Namun uang itu tidak pernah dikembalikan,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, VL melaporkan Bangun ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 3 Maret 2026 atas dugaan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Refly, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 10 Juni 2026. Perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mulai disidangkan pada Rabu (22/7).

“Kami berharap proses hukum berjalan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan menghasilkan putusan yang mencerminkan kebenaran serta keadilan,” kata Refly.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Iskandar Halimute, menyatakan keputusan majelis hakim menunda sidang perkara pokok telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Hakim sudah mengerti dengan aturan KUHAP yang baru, di mana apabila ada proses praperadilan yang sedang berlangsung, maka sidang perkara pokok harus ditunda terlebih dahulu,” ujar Iskandar kepada awak media usai persidangan.

Menurut Iskandar, persidangan perkara pokok dijadwalkan kembali pada 10 Agustus 2026 dengan catatan proses praperadilan telah selesai dan putusannya telah dibacakan.

“Kita sama-sama mendengar tadi bahwa perkara pokok ditunda sampai tanggal 10 Agustus. Itu perkiraan apabila memang sudah ada putusan perkara praperadilannya. Maka nanti kita akan sidang lagi pada tanggal tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, permohonan praperadilan saat ini masih berada pada tahap awal dan akan memasuki sidang kedua. Namun, Iskandar menegaskan dirinya tidak menangani langsung permohonan praperadilan tersebut karena ditangani oleh tim kuasa hukum lain.

Hingga persidangan ditunda, pokok perkara belum memasuki tahap pemeriksaan substansi. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan setelah proses praperadilan memperoleh putusan berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *