JAKARTA, Trijayanews.id – Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang sangat besar bagi masyarakat, baik pada aspek kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Oleh karenanya, langkah kebijakan penanganan Covid-19, sangat penting untuk dikawal agar pelaksanaannya cepat, tepat sasaran, dan akuntabel. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah juga telah mengalokasikan belanja yang sangat besar untuk pelaksanaan penanganan dampak pandemi tersebut.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh menegaskan, pengawasan atas pelaksanaan penanganan dampak Covid-19 ini harus dilakukan secara bersama-sama dan saling berkolaborasi, tidak bisa sendiri-sendiri karena ini merupakan pertaruhan yang besar.
“Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus berperan aktif dalam upaya menyediakan early warning system dan memberikan solusi yang tepat dan cepat atas permasalahan yang dihadapi dalam penanganan Covid-19, khususnya dalam menjaga akuntabilitas,” tegasnya, di Jakarta, Rabu (10/6/2020)
Kepala BPKP menjelaskan, mengingat luasnya aspek langkah kebijakan dan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19, APIP harus saling berkolaborasi dalam melaksanakan pengawasan. Dengan kolaborasi dan sinergi antar APIP, maka jangkauan pengawasan akan menjadi semakin luas serta kapasitas deteksi permasalahan dan kapasitas menemukan solusi yang tepat untuk penanganan yang cepat akan semakin baik.
“Sinergi dan kolaborasi juga harus dibangun antara APIP, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Aparat Penegak Hukum (APH), mencakup Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan POLRI. Kolaborasi ketiga pihak tersebut akan membangun perspektif yang lebih komprehensif dalam pengawalan akuntabilitas, efektivitas kegiatan, dan ketaatan pada perundangan. Dengan adanya komitmen bersama untuk pendeteksian dini permasalahan serta perumusan solusi nyata atas permasalahan, akuntabilitas program penanganan Covid-19 dapat terjaga dan manfaatnya akan betul-betul sampai kepada masyarakat,” katanya.
Muhammad Yusuf Ateh juga menyampaikan, bahwa penting bagi APIP, Pemeriksa eksternal, APH, dan pihak terkait lainnya untuk memiliki cara pandang dan sikap yang sama terhadap kondisi kedaruratan yang dihadapi negara saat ini. Dengan demikian, seluruh pihak dapat bergerak seirama untuk segera mendorong negara kita keluar dari kondisi sulit ini.
“Kolaborasi pengawasan inilah yang selanjutnya menjadi tema besar yang akan diangkat dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Juni nanti secara virtual dari Kantor Pusat BPKP di Jakarta. Kolaborasi pengawasan merupakan keniscayaan, karena tantangan yang kita hadapi sangat besar. Kita tidak lagi bisa bekerja sendiri-sendiri, melainkan harus berbicara Indonesia secara utuh, sehingga akan menghasilkan dampak perbaikan yang signifikan dalam waktu yang lebih cepat. Inilah yang dimaknai sebagai hakikat pengawasan intern yang adaptif terhadap kondisi kedaruratan pandemi, yaitu pengawasan yang kolaboratif, cepat, tidak memperpanjang atau memperumit proses, berorientasi pada manfaat, tanpa meninggalkan aspek akuntabilitas dan ketaatan peraturan perundangan. Di tengah keterbatasan di masa pandemi, urgensi sinergi pengawasan menjadi semakin kuat agar efektivitas dan efisiensi sumber daya pengawasan dapat terwujud dan pengawasan dapat dilakukan dengan lebih baik,” tambahnya.
Ia menegaskan, pengawasan intern tidak boleh melupakan peran masyarakat. Publik adalah bagian penting dari akuntabilitas. Oleh karena itu, BPKP membuka saluran pengaduan secara khusus melalui akun Instagram dan Twitter @bpkpkawal, email kawal.akuntabilitas@bpkp.go.id, serta call center dan Whatsapp 0852-83-200-100.
“Silakan masyarakat mengadukan penyimpangan terkait pengadaan barang dan/atau jasa, termasuk program penanganan COVID-19, Jaring Pengaman Sosial, Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Donasi Publik, serta Pelaksanaan Anggaran Negara dan Keuangan BUMN/D melalui saluran aduan tersebut,” mengakhiri.