Rabu, November 27, 2024

Pandemi Covid-19, BPKP Kawal Proses Pengadaan Barang Jasa Agar Cepat dan Akuntabel

JAKARTA, TrijayaNews.id – Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di masa pandemi Covid-19, dituntut lebih cepat, tepat dan akurat menyasar masyarakat yang terdampak. Untuk itu, prosedur PBJ harus sederhana dan tidak berbelit, sehingga output dan outcome lebih optimal bagi seluruh rakyat, serta mendorong perekonomian agar terus bergerak.

Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, proses pengadaan barang/jasa tentunya tidak perlu semuanya dilakukan melalui proses darurat.

“Pengadaan barang/jasa dapat juga dilakukan dengan prinsip yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif, misalnya melalui e-katalog atau dengan pelelangan/tender dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya dalam membuka Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Intern Lingkup Kementerian/Lembaga Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin (29/6/2020).

Iwan menyebut, untuk mencapai kondisi tersebut diperlukan kerjasama dari berbagai pihak. BPKP berharap rapat koordinasi ini dapat memberikan gambaran umum mengenai kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah pada masa new normal; informasi mengenai potensi permasalahan yang dihadapi oleh Kementerian/Lembaga yang telah, sedang, dan akan melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19; serta informasi mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menurunkan risiko pelanggaran hukum dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Sinergi KemenKopUKM dan BPKP, Pastikan Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro Tepat Sasaran

Sementara itu, Kepala BPKP Muhamad Yusuf Ateh menegaskan, prinsip yang harus dipegang bersama dalam pengawalan akuntabilitas penanganan covid 19, bahwa seluruh uang negara/daerah yang digunakan dalam pelaksanaan tugas pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengawasan oleh APIP hendaknya tidak berorientasi untuk mencari-cari kesalahan, tidak memperlambat proses pengadaan, serta berorientasi pada keberhasilan program dan kemanfaatan bagi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern, yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juni lalu, Presiden Joko Widodo juga telah mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik, khususnya dalam penanganan virus corona atau Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.  Apalagi, anggaran khusus untuk penanganan pandemi dan dampaknya itu mencapai Rp677 triliun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

Perkuat Komitmen sebagai Agent of Development, BNI Gandeng Batumbu Perluas Akses Pembiayaan bagi UMKM

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, terus memperluas jangkauan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menjalin...

BNI Perluas Layanan untuk Diaspora Indonesia di Belanda melalui Implementasi KMILN

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, bersama Kementerian Luar Negeri Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mengadakan sosialisasi, dan...

Sabet Best Employer Brand on LinkedIn Talent Awards Indonesia 2024, BNI Pimpin Masa Depan Dunia Kerja

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan, sebagai Best Employer Brand on LinkedIn Talent Awards...

BNI Optimalkan Layanan Digital untuk Permudah Nasabah Manulife Bayar Premi

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat inovasi layanan digitalnya dengan menggandeng Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia)....

Berita Terkait

Tentang Kami

Ikuti Kami

Copyright @ 2020 TrijayaNews.id. All right reserved