Kamis, November 28, 2024

Batasan Biaya Tertinggi Rapid Test Berlaku untuk Pasien Mandiri

JAKARTA, TrijayaNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid test Antibodi bagi pasien mandiri. Surat Edaran ini adalah regulasi yang dibuat pemerintah guna menyamakan harga rapid test bagi masyarakat di seluruh tanah air yang ingin memeriksakan antibody secara cepat.

Penetapan harga rapid test sendiri dikarenakan adanya variasi harga yang beredar yang dapat membuat masyarakat bingung. Serta, regulasi megenai penetapan harga rapid test juga merupakan upaya pemerintah untuk menghindari adanya komersialisasi yang dilakukan pihak pelayanan kesehatan.

“Jadi ini sesuai juga dengan permintaan masyarakat karena sudah banyak masyarakat yang meminta untuk menetapkan harganya (rapid test). Ini juga membantu masyarakat supaya masyarakat tidak bingung terkait harga kalau berkunjung ke tempat layanan kesehatan,” ujar dr. Tri Hesty Widyastoeti,Sp. M, MPH, selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan saat bincang publik di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin, (13/7).

Adapun penetapan harga tersebut merupakan harga pemeriksaan rapid test termasuk biaya alat rapid test, alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis, termasuk biaya jasa layanan, misalnya dokter atau dokter spesialis.

Dokter Tri Hesty juga menambahkan batas harga yang ditetapkan yakni Rp150 ribu berlaku untuk seluruh layanan kesehatan bagi pasien mandiri dimana pasien yang meminta pemeriksaan tersebut, di luar bantuan pemerintah.

“Intinya bukan yang untuk skrining yang bantuan pemerintah,” tegas Tri Hesty.

Adapun pemeriksaan tersebut berlaku di semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit pemerintah, swasta, klinik, dan berbagai tempat pengecekan lain.

Terkait sanksi, Tri Hesty mengakui bahwa Kementerian Kesehatan belum menetapkan sanksi nyata terkait pelanggaran penetapan harga rapid test. Namun menurutnya, Kementerian Kesehatan akan melihat lebih lanjut terkait berbagai aspek yang berhubungan dengan penetapan harga tersebut baik dari sisi masyarakat, tempat layanan kesehatan, tenaga medis, serta para distributor dan penyedia alat rapid test.

Baca Juga :  Kemenkes Izinkan Pemberian Vaksinasi COVID-19 Pada Ibu Hamil

“Saya rasa dengan adanya distributor-distributor yang juga ikut membantu, dengan harga yang juga bisa bersaing, tentu akan lebih membantu rumah sakit. Itu yang kita harapkan,” jelas Tri Hesty.

Respons Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia

Adanya regulasi harga rapid test disambut baik oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) sebagai asosiasi yang menaungi rumah sakit di Indonesia. Sekretaris Jenderal PERSI, Dr. dr. Lia G. Partakusuma, Sp.PK, MARS, MM  mengatakan, keputusan yang telah dibuat oleh Kementerian Kesehatan tersebut merupakan keputusan yang tepat agar harga dari rapid test di berbagai tempat pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit bisa terkendali.

“Apa pun itu kami sangat menyambut baik. Bahwa memang harus ada patokan. Kalau tidak akan sangat jadi tidak terkendali,” tuturnya.

Pada dialog yang sama, Dokter Lia juga menekankan pentingnya tetap mematuhi protokol kesehatan meskipun seseorang telah dinyatakan nonreaktif. Hal tersebut dikarenakan bisa jadi anti body-nya belum terbentuk dan banyak yang menyepelekan setelah hasil tes cepatnya nonreaktif.

“Jadi, tidak nanti orang oh.. dia nonreaktif, langsung bebas merdeka. Menyatakan bahwa, saya sudah bebas,” ujar dr. Lia.

Selanjutnya, Lia juga mengimbau kepada seluruh rumah sakit untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah tersebut agar sama-sama mencapai tujuan yang diinginkan yakni menenangkan masyarakat dan sama-sama memutus rantai penularan COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga :  Inilah Cara Membunuh Virus Penyebab Covid-19 Dalam 15-30 Detik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

Perkuat Komitmen sebagai Agent of Development, BNI Gandeng Batumbu Perluas Akses Pembiayaan bagi UMKM

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, terus memperluas jangkauan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menjalin...

Koperasi Konsumen Bank Nagari jadi Role Model Holdingisasi Koperasi, Tandas Wamenkop

Trijayanews.id, Padang - Kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB) Bank Nagari, yang dinilai sukses mengembangkan skala bisnis koperasi dalam ekosistem holding. Mendapatkan apresiasi dari...

BNI Perluas Layanan untuk Diaspora Indonesia di Belanda melalui Implementasi KMILN

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, bersama Kementerian Luar Negeri Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mengadakan sosialisasi, dan...

Sabet Best Employer Brand on LinkedIn Talent Awards Indonesia 2024, BNI Pimpin Masa Depan Dunia Kerja

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan, sebagai Best Employer Brand on LinkedIn Talent Awards...

BNI Optimalkan Layanan Digital untuk Permudah Nasabah Manulife Bayar Premi

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat inovasi layanan digitalnya dengan menggandeng Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia)....

Berita Terkait

Tentang Kami

Ikuti Kami

Copyright @ 2020 TrijayaNews.id. All right reserved