Minggu, September 8, 2024

Mensesneg: Komite Penanganan Covid-19 dan PEN Ibarat Gas dan Rem

Konsep tersebut mengintegrasikan upaya penanganan kesehatan dan perekonomian secara seimbang dan terintegrasi.

BOGOR, TrijayaNews.id – Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 merupakan perwujudan dari konsep gas dan rem sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Konsep tersebut mengintegrasikan upaya penanganan kesehatan dan perekonomian secara seimbang dan terintegrasi.

“Komite ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan kebijakan antara kebijakan kesehatan dengan kebijakan perekonomian yang sering dikatakan Pak Presiden ini ibarat ada gas ada rem, dua-duanya harus diselesaikan secara seimbang,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 22 Juli 2020.

Pratikno memastikan bahwa upaya pemerintah dalam menangani dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 tidak akan mengendur sedikitpun. Sebaliknya, saat ini pemerintah tengah berupaya agar vaksin untuk Covid-19 dapat segera tersedia secara luas.

“Tentu saja prioritas pada kesehatan akan tetap sangat sangat sangat utama. Sekarang ini sudah masuk pada tahap bagaimana kita menyiapkan segera untuk vaksin,” ucapnya.

Pengembangan dan uji klinis terhadap vaksin Covid-19 tersebut akan segera dilakukan oleh tim dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran dan akan ditindaklanjuti oleh BPOM dan Bio Farma.

Baca Juga :  Novak Djokovic Positif Virus Corona

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres tersebut terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara akan menjadi Ketua Pelaksana yang bertugas mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

“Ketua Pelaksana dari Komite ini adalah Menteri BUMN yang tugasnya menyinergikan dua satgas. Jadi Satgas Penanganan Covid berjalan seperti biasa, sekarang didukung secara terintegrasi oleh Satgas Perekonomian di bawah kepemimpinan Pak Budi Gunadi Sadikin,” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

BNI Resmikan Kantor Perwakilan di Sydney, Jadi Bank Asal Indonesia Pertama di Australia

Trijaynnews.id, Sidney - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkomitmen memperluas jangkauan pelayanan perbankannya secara global. Dengan fokus pada pasar yang memiliki...

MenkopUKM Tekankan 4 Kunci Penguatan Pembiayaan Mikro untuk UMKM

Trijayanews.id, Bali - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pada empat hal dalam upaya penguatan pembiayaan pelaku usaha mikro di High Level...

Ada Dukungan BNI Dibalik Indonesia Africa Forum (IAF), Optimalkan Kerjasama Bisnis Global

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatan kerja sama global dan mendukung pengembangan usaha mikro,...

Tencel Segarkan Identitas Merek, Dukung Inovasi Bersama untuk Industri Tekstil yang Lebih Bertanggung Jawab

JAKARTA, TrijayaNews.id - Lenzing Group, pemasok serat selulosa yang diregenerasi untuk industri tekstil dan nonwoven, hari ini meluncurkan evolusi terbaru dari merek tekstil andalannya TENCEL™,...

Berita Terkait

Tentang Kami

Ikuti Kami

Copyright @ 2020 TrijayaNews.id. All right reserved