PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugat Menteri Hukum ke PTUN

News335 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali menggugat Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Gugatan perkara yang terdaftar dengan Nomor: 150 /G /2026/PTUN.JKT tersebut, meminta agar PTUN segera membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor: M.HH-3.AH.11.02 TAHUN 2026 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang hasil revisi periode 1446-1451 H/2025-2030 M yang diterbitkan pada, 9 April 2026.

banner 336x280

Ketua Umum (Ketum) PBB Gugum Ridho Putra didampingi Sekretaris Jenderal PBB Ali Amran Tanjung, Ketua Majelis Syuro, K.H Muhammad Saltut, M.A dan sejumlah jajaran DPP yang disahkan melalui Muktamar VI Bali datang langsung ke PTUN Jakarta.

Gugum menyampaikan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena pihaknya menilai telah terjadi kesewenang-wenangan dalam penetapan SK Menkum Nomor M. HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 yang mengesahkan susunan pengurus DPP PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP). Menurut dia, susunan pengurus itu seharusnya tidak disahkan karena sudah melenceng dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.

”Kami Partai Bulan Bintang hari ini mendaftarkan gugatan PTUN Jakarta menggugat SK Menkum yang kemarin sempat disembunyikan. Alhamdulillah, dapat kemudahan, kita dapatkan informasinya. Kami berharap, gugatan ini dikabulkan Majelis Hakim PTUN karena bukti-bukti nya sudah sangat kuat sekali,” ujar Gugum.

Bukti-bukti tersebut, sebut Gugum, proses pengesahan dan penerbitan SK Nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 tersebut bertentangan dengan undang-undang dan asas pemerintahan yang baik, Begitu juga masalah subtansi yang dinyatakan Ketua Umum berhalangan tetap, juga tidak terpenuhi.

“Jadi sudah sangat kuat sekali. Harapan kita, mudah-mudahan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dapat mengabulkan gugatan ini,” harap Gugum.

Ditegaskan Gugum lagi, sejak terbitnya SK tersebut, tidak pernah ada pengumuman resmi. Pihaknya hanya melihat ada klaim dan pengakuan dari DPP PBB versi MDP tanpa menunjukkan SK yang diterbitkan oleh Menkum. Bahkan pihaknya secara resmi pada tanggal 14 April 2026 telah melayangkan surat permintaan informasi salinan SK tersebut ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Hukum RI, juga tidak mendapat jawaban.

”Tentu itu juga satu catatan yang kami ajukan kepada Pengadilan TUN (Jakarta) sebagai bentuk itikad tidak baik untuk menghalang-halangi kami, DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali, dalam mempertahankan hak kami sebagai pengurus yang sah dan dalam menjaga juga hak hukum kami,” tegasnya.

Melalui gugatannya, PBB hasil Muktamar VI Bali ingin membuktikan 2 hal. Pertama SK nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 bertentangan dengan undang-undang (UU) serta bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Terlebih, kubu Gugum sudah menyampaikan klarifikasi dan keberatan kepada menkum atas SK Menkum tentang Pengesahan Perubahan susunan dan personalia DPP PBB yang menetapkan Yuri Kemal Fadlullah sebagai Ketua Umum.

Baca Juga :  Pesan Presiden Jokowi di Hari Anak Nasional 2021: Tetap Semangat Belajar Meski Tidak di Sekolah

”Bahwa kamilah DPP Partai Bulan Bintang yang sah, karena dihasilkan dari Muktamar VI Partai Bulan Bintang di Bali. Dalam surat klarifikasi yang kami sampaikan, kami juga sudah menunjukkan bukti bahwa pihak yang mengaku hasil dari MDP dihasilkan oleh proses rapat yang tidak sah,” jelasnya.

Pembuktian kedua, lanjut Gugum, putusan MDP mengganti ketum dengan jabatan pejabat ketum tidak bisa dilakukan. Sebab, syarat-syarat ketum berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau pindah tempat tinggal tidak terpenuhi.

“Rapat MDP hanya menetapkan ketum hasil Muktamar VI Bali berhalangan tetap tanpa alasan hukum. Semua itu sudah kami sampaikan kepada menteri hukum, akan tetapi menteri hukum tetap mengabaikan dan menerbitkan pengesahan kepada pihak yang tidak berhak dan tidak sah,” terang dia.

Sementara itu, Sekjen DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Ali Amran Tanjung menyampaikan bahwa kedatangan ke PTUN Jakarta hari ini bertujuan untuk menegakkan konstitusi. Dia menyatakan, konstitusi adalah pedoman yang harus ditaati bersama-sama oleh seluruh warga negara.

”Ketika ada pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, terutama oleh pemerintah, dalam hal ini adalah menkum, maka sesungguhnya menkum mengabaikan apa yang diperintahkan oleh undang-undang,” ujarnya.

Dikatakan Ali Amran, Menkum tidak melakukan verifikasi dan atau pemeriksaan dengan benar terhadap keabsahan pengajuan perubahan kepengurusahan revisi PBB. Oleh karenanya, Menkum telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan ketentuan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai politik. Khususnya pasal 23 ayat 1. 2 dan 3 yaitu pergantian kepengurusan parpol di tiap tingkatan disesuaiakan dengan AD/ART.

Dalam AD/ART PBB pasal 35 ayat (1) dan (2) dan peraturan partai jelas diatur, bahwa pergantian Ketua umum hanya dapat dilakukan jika ketua umum berhalangan tetap, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak diketahui keberadaannya.

“Paktanya Ketua umum hasil Muktamar VI Bali Pak Gugum Ridho Putra hingga kini masih tetap aktif,” ujar Ali Amran.

Masih kata Ali Amran, Kementerian hukum melalui Dirjen AHU tidak melakukan klarifikasi terhadap surat keterangan tidak dalam perselisihan dualisme. Padahal kementerian hukum telah terlebih dulu menerima berkas dari pengurus sah hasil Muktamar VI Bali. Ironisnya, pihak Menkum tetap memproses permohonan dari kubu hasil MDP.

“Ini jelas merugikan pihak kami, karena kehilangan keabsahan kepengurusan. Kuat dugaan, ada maladministrasi dalam proses pengesahan SK yang dikeluarkan Menkum,” tandas Ali Amran.

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *