Rabu, November 27, 2024

Gugus Tugas Terbitkan Edaran Mengenai Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Gelombang

JAKARTA, Trijayanews.id – Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengungkapkan, Gugus Tugas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Dari Covid-19.

Yurianto menuturkan, SE tersebut dikeluarkan untuk mengatur jam kerja karyawan perusahaan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) agar dilaksanakan secara bergelombang. Diharapkan seluruh institusi akan menjalankan sistem dua gelombang jam kerja bagi karyawan.

“Tahap pertama atau gelombang pertama, akan mulai pekerjaan pada pukul 07.00 WIB sampai 7.30 WIB. Diharapkan dengan delapan jam kerja maka akan mengakhiri pekerjaannya di jam 15.00 sampai 15.30,” kata Yurianto dalam konferensi pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Sementara gelombang kedua diharapkan karyawan mulai bekerja pada pukul 10.00 WIB sampai 10.30 WIB dan mengakhiri jam kerja pada pukul 18.00 atau 18.20 WIB. Dengan begitu, karyawan yang masuk tidak bersamaan dan menumpuk di transportasi umum, begitu juga ketika pulang kerja. Otomatis penerapan physical distancing akan lebih optimal.

Baca Juga :  Presiden Minta Kasus Positif Covid-19 di Aceh Tidak Dibiarkan Membesar

“Upaya ini ditujukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang. Agar protokol kesehatan, khususnya terkait physical distancing betul-betul bisa dijamin,” paparnya.

Yurianto menambahkan, pembagian jam kerja tersebut tidak menghilangkan kebijakan yang diberikan oleh semua institusi, baik itu pemerintah, BUMN, maupun swasta yang tetap mempekerjakan karyawannya dari rumah.

“Misalnya pada pekerja/pegawai yang punya penyakit komorbid. Pegawai dengan hipertensi, diabetes, dengan penyakit kelainan paru obstruksi menahun, diharapkan masih tetap diberi kebijakan bekerja di rumah. Ini penting, karena kelompok ini rentan,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

Perkuat Komitmen sebagai Agent of Development, BNI Gandeng Batumbu Perluas Akses Pembiayaan bagi UMKM

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, terus memperluas jangkauan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menjalin...

Koperasi Konsumen Bank Nagari jadi Role Model Holdingisasi Koperasi, Tandas Wamenkop

Trijayanews.id, Padang - Kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB) Bank Nagari, yang dinilai sukses mengembangkan skala bisnis koperasi dalam ekosistem holding. Mendapatkan apresiasi dari...

Sabet Best Employer Brand on LinkedIn Talent Awards Indonesia 2024, BNI Pimpin Masa Depan Dunia Kerja

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan, sebagai Best Employer Brand on LinkedIn Talent Awards...

BNI Optimalkan Layanan Digital untuk Permudah Nasabah Manulife Bayar Premi

Trijayanews.id, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat inovasi layanan digitalnya dengan menggandeng Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia)....

Berita Terkait

Tentang Kami

Ikuti Kami

Copyright @ 2020 TrijayaNews.id. All right reserved