Serikat Pekerja dan Pengusaha Tambang Bersinergi, Produktivitas Maksimal!

Uncategorized101 Dilihat

Trijayanews.id – Sudah menjadi fakta konkrit bahwa pekerjaan dibidang pertambangan lebih beresiko yang tinggi untuk terjadi kecelakaan dibanding bidang pekerjaan lainnya. Berdasarkan data Minerba One Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, kecelakaan pertambangan yang dilaporkan selama tahun 2023 adalah sebagai berikut: 105 kecelakaan ringan, 65 kecelakaan berat dan 48 kematian (MODI-ESDM, 2023).

Karena itulah pihak kementerian ESDM mewajibkan para perusahaan pertambangan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Pertambangan (SMK3P) di seluruh prosedur sektor pekerjaan yang ada. Dengan hadirnya K3 Pertambangan setidaknya dapat memberikan jaminan keamanan pekerja tambang sehingga selamat dari kecelakaan dengan cara menetapkan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja maupun sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Sunandar selaku Ketua FSP KEP – KSPI mengatakan “Teman-teman pekerja tambang harus memahami apa itu hak fundamental pekerja tambang agar dalam menjalankan pekerjaan bisa dijalani dengan standar yang ditentukan. Diantaranya persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. “Dan FSP KEP – KSPI berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan pelaksanaan kegiatan edukasi dan sosialisasi terus menerus terkaitnya,” tambahnya.

Setiap Pekerja mempunyai hak untuk tahu terkait bahan bahan kimia, bahan bahan material pembuatan produk serta mesin mesin yang dipergunakan dalam pekerjaanya. Hal ini merupakan tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan informasi bahan yang digunakan termasuk didalamnya nama bahan, bahaya yang timbul serta perlindungan yang sesuai untuk pekerja.

Setiap pekerja mempunyai hak untuk menolak bekerja apabila ia mendapati tempat kerjanya dalam kondisi yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerjanya. Pekerja tambang berhak menyatakan keberatan kerja kepada atasannya apabila persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak terpenuhi. Pekerja mempunyai hak untuk melakukan pengawasan atas kondisi kesehatan dan keselamatan kerja nya serta mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis secara berkala. Serupa dengan para pekerja tambang yang berhak mendapatkan pemeriksaan kesehatannya yang mana hal ini adalah salah satu dari kewajiban perusahaan tempat mereka bekerja.

Setiap Pekerja mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam P2K3 (Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang didalamnya merupakan gabungan dan perwakilan pekerja dan pengusaha untuk menciptakan kondisi kerja yang sehat dan aman. “Bak sebuah keluarga, kita saling mengisi, oleh karena itu pengusaha tambang dan Serikat Pekerja haruslah selalu bersinergi memberikan saran dan masukan bilamana ada sesuatu kebijakan yang diputuskan sehingga produktivitas bisa maksimal dan perlindungan pekerja tetap terjaga,” ujar Sunandar.

Seperti yang tertuang di peraturan K3 dalam industri pertambangan, yang berisikan aturan, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan untuk melindungi karyawan dari bahaya, mengurangi risiko cedera dan menjaga kesehatan mereka di tempat kerja. Pengusaha dilarang menugaskan pekerja tambang bekerja seorang diri pada tempat terpencil atau dimana ada bahaya yang tidak diduga (kecuali tersedia alat komunikasi yang langsung dengan pekerja lain yang berdekatan). Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerjaan tambang dalam keadaan sakit atau karena sesuatu sebab tidak mampu bekerja secara normal.

Dan Sunandar pun menghimbau kepada setiap pengusaha bersama FSP KEP – KSP secara aktif melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi secara berkala terkait kebijakan K3 kepada semua pekerja, memberikan sarana keamanan yang baik dan memiliki standarisasi perlengkapan dan peralatan kerja, memiliki prasarana daradut, pemantauan lingkungan kerja secara berkala, mengadakan kegiatan program sertifikasi karyawan.  Dengan adanya kegiatan partisipatori antara pengusaha dan pekerja, peningkatan keamanan serta keselamatan bersama maka resiko terjadinya kecelakaan kerja dapat ditekan.